rss
email
twitter
facebook

Thursday, March 19, 2015

[Tulisan] Cyber Law

Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Itilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).

Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.

Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.

Salah satu kasus di bidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux. Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution.


Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :a. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.

Undang-undang ITE, Peraturan dan Regulasi (Cyber Law)

Undang – undang ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Tuesday, January 20, 2015

Tugas 4 : Perkembangan Telematika

Perkembangan telematika di Indonesia cukup pesat. Walaupun kita masih jauh tertinggal dari negara maju tetapi kita masih bisa mendapatkan dan menikmatinya. Dengan adanya perkembangan yang terus meningkat pasti ada dampak negatif dan positif yang terjadi, yang diharapkan tentunya lebih banyak yang berdampak ke positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Banyak dampak positif (keuntungan) yang diperoleh dari perkembangan telematika, antara lain :
1.      Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat dan mudah.
2.      Transparasi dalam Informasi. Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
3.      Kemudahan dalam memperoleh data yang diperlukan dalam pekerjaan sehari-hari.
4.      Penghematan waktu dalam pekerjaan .
5.      Manfaat telematika juga membangun kehidupan yang lebih baik bagi segala bidang pekerjaan.
6.      Dan masih banyak lagi manfaat yang lainnya dengan semakin berkembanganya telematika

Adanya dampak positif tentu juga terdapat dampak negatif yang muncul dari perkembangan telematika, antara lain :

1.      Adanya cyber crime yaitu mengkloning data
2.      Menyadap data.
3.      Mengubah data tanpa seizin pemilik data.
4.      Fitnah dan perang dengan teknologi.
5.      Penipuan, dan hal-hal negatif yang ditimbulkan dari perkembangan telematika.

Dari dampak negatif dan positif yang timbul dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin berkembang telematika pasti akan timbul juga perkembangan sisi positif dan negatif. Karena tingginya suatu pencapaian yang dikembangkan akan ada yang menfaatkannya untuk hal yang positif dan negatif yang timbul dari perkembangan telematika.


Sebagai penikmat dan pengguna telematika saya berpendapat untuk kedepannya. Para pengguna telematika dapat menggunakan kecanggihan dari teknologi dengan bijak dan aman. Janganlah menggunakannya dengan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi diri sendiri maupun masyarakat lain karena demi hasrat yang ingin dicapainya. Dan juga dipikirkan dalam perkembangannya lebih mengutamakan dan memperbanyak dampak positif dari pada dampak negatifnya. Supaya tidak ada yang merasa terugikan dari perkembangan telematika.

Tuesday, January 6, 2015

Tugas 3 : Layanan Telematika

1. Jelaskan bagaimana cara pengamanan layanan telematika dilihat dari aspek jaringan komputernya baik yang menggunakan kabel maupun tanpa kabel (wireless)!
Jawab : 
Layanan Telematika
Layanan Telematika merupakan layanan dial up ke internet maupun ke semua jenis jaringan yang didasarkan pada system telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Layanan-layanan yang terdapat pada telematika adalah:
a. Layanan Telematika di Bidang Informasi
Penggunaan telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun di desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra – sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai – balai informasi. Untuk melayani lokasi – lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat. Pada layanan ini telematika menggabungkan system komunikasi dengan kendaraan bergerak seperti mobil untuk menawarkan layanan informasi secara langsung. Contohnya :
Navigation assistant (real-time traffic information) Weather, stock information Entertainment and M-Commerce.
b.  Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika yang kedua adalah layanan keamanan. Layanan ini menyediakan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan tidak seharusnya. Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.
Contohnya :
Emergency rescue with 911
Car location tracing (thief-proof)

Wednesday, November 19, 2014

Tugas 2 : Pengantar Telematika

Perkembangan Jaringan Komputer sebagai Sarana yang Digunakan dalam Proses Telematika

Perkembangan jaringan komputer sebagai sarana yang digunakan dalam proses telematika sangatlah dirasakan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat global. tanpa jaringan komputer kita tidak mungkin bisa terhubung dengan masyarakat global yang ada di belahan bumi lain dengan cepat dan efisien. bisa berbagi informasi, jejaring sosial, bisnis, edukasi dll secara global adalah bentuk nyata dari hasil jaringan komputer sebagai sarana proses telekomunikasi. 

perkembangan jaringan komputer tidaklah luput dari semakin besarnya keinginan masyarakat global untuk mendapatkan informasi secara cepat dan bagaimana memudahkan aktifitas mereka sehari-hari.
dimulai dari teknologi telepon genggam yang mengalami perubahan yang sangat signifikan dari waktu ke waktu seperti Advanced Mobile Phone Services (AMPS), 1G, 2G, 3G, 3,5 G dan sampai sekarang sudah mencapai 4G. dan masih banyak lagi teknologi lainya yang berhubungan dengan telepon seluler. yang kesemuanya ditujukan untuk mempermudah dalam berkomunikasi.
sejarah perkembangan jaringan komputer

Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal (lihat Gambar 1) Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan. Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.